TIGA PESAN KUNCI MPS

Setiap persalinan ditolong tenaga kesehatan terampil
Setiap komplikasi obstetri dan neonatal ditangani secara adekuat
Setiap wanita usia subur mempunyai akses terhadap pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan dan penanggulangan komplikasi keguguran

Renungan awal tahun

Jadikanlah diri mu pandai, agar rezeki mu adalah rezeki orang yang pandai, yang bermanfaat bagi banyak orang karena ilmunya.
Rajinkanlah diri mu, agar rezeki mu adalah rezeki orang yang melakukan banyak hal yang menyenangkan banyak hati, yang menjernihkan kehidupan orang yang sedang kalut, yang menguatkan mereka yang sedang lemah, dan yang menunjukkan jalan keluar bagi mereka yang sedang tersesat.
Jujurkanlah diri mu, agar rezeki mu adalah rezeki orang yang amanah dalam memangku tugas, yang menasehatkan kebenaran, dan menasehatkan kesabaran.Jadikanlah yang kau lakukan sebagai bukti dari kebenaran yang kau katakan.Dan janganlah engkau mengatakan yang tidak akan kau lakukan.
Setialah kepada yang benar.

Sabtu, 15 Agustus 2009

Pertemuan Orientasi Pelayanan Kesehatan Anak Korban Trafiking



Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2). Namun sayangnya tidak semua anak berada dalam kondisi tersebut. Sekian persen dari anak ada yang mengalami trafiking dan berbagai jenis tindak kekerasan. Sehubungan dengan hal tersebut, Sub Direktorat Bina Kesehatan Anak Khusus, Departemen Kesehatan mengadakan kegiatan Orientasi Pelayanan Kesehatan Anak Korban Trafiking pada tanggal 14 - 16 Agustus 2009. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lintas program di Depkes dan Lintas sektoral seperti Depsos, Meneg PP, serta beberapa praktisi/ LSM yang bergerak dalam penanganan kasus Trafiking.

Dari beberapa penyajian dapat disampaikan berbagai pengalaman penanganan trafiking.
1. Depsos sudah memiliki beberapa tempat untuk penanganan terpadu seperti RPSA Bambu Apus, dan sudah mengembangkan institusi serupa di 15 kota, sayangnya secara khusus belum ada di Provinsi Kepulauan Riau. Tetapi saat ini sementara kita sudah memiliki Rumah Singgah Engku Puteri yang dikelola oleh Pemprov Kepri dan telah bekerja sama dengan banayk LSM termasuk juga IOM untuk penyediaan rumah singgah sementara dan pemulangan korban trafiking.
2. SK Dinkes Provinsi DKI Jakarta, untuk pelayanan korban gratis di 17 RS di Jakarta. Jika ada korban, dilayani gratis, biaya diklaim ke Dinkes menggunakan biaya seperti model KLB.
3. Provinsi DI Yogyakarta juga telah menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis di RS dan punya puskesmas model untuk pelayanan KTA yaitu di Puskesmas Kotagede I.
4. Dari hasil diskusi dengan rekan2 di pusat dan dari provinsi lain, dapat disimpulkan bahwa selain pemantapan jejaring, tantangan yang cukup besar adalah penyediaan dana khususnya pelayanan kesehatan untuk korban kasus kekerasan terhadap anak.

Provinsi Kepulauan Riau, adalah tempat transit dan juga tempat deportasi. Peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak menemukan hambatan yang cukup berarti dalam hal ini. Tetapi mudah-mudahan ada yang dapat kita perbuat bersama-sama.